Cybercrime bisa diartikan sebagai  tindakan yang merugikan orang lain, atau pihak-pihak tertentu yang  dilakukan pada media digital atau dengan bantuan perangkat-perangkat  digital. Pada dasarnya, tindakan, perilaku dan perbuatan yang termasuk  dalam kategori cybercrime ini dan sering kita temui adalah:
 - Penipuan finansial melalui  perangkat komputer dan media komunikasi  digital.
 - Sabotase terhadap  perangkat-perangkat digital, data-data milik  orang lain, dan  jaringan komunikasi data.
 - Pencurian informasi pribadi  seseorang maupun organisasi tertentu.
 - Penetrasi terhadap sistem komputer  dan jaringan, sehingga  menyebabkan privasi terganggu atau gangguan  pada fungsi komputer yang  anda gunakan (denial of service).
 - Para pengguna internal sebuah  organisasi melakukan akses-akses ke  server tertentu atau ke internet  yang tidak diizinkan oleh peraturan  organisasi.
 - Menyebarkan virus worm, backdoor,  trojan, pada perangkat komputer  sebuah organisasi yang mengakibatkan  terbukanya akses-akses bagi  orang-orang yang tidak berhak.
 
 Phishing
 Phishing adalah singkatan dari Password  Harvesting Fishing, yang artinya tindakan memancing untuk mengumpulkan  password. Bentuk penipuan, baik untuk mendapatkan informasi sensitif  seperti password, nomor kartu kredit, dan lain-lain atau menggiring  orang untuk mendownload file palsu yang berisi virus dengan menyamar  sebagai orang atau lembaga bisnis yang terpercaya dalam sebuah  komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
 Trojan
 Trojan merupakan ringkasan untuk trojan  horse, yang secara luas merujuk pada setiap program yang mengundang  pengguna untuk menjalankannya, namun menyembunyikan muatan yang sangat  berbahaya dan merusak. Tapi, biasanya muatan ini menginstal program  berbahaya lainnya ke dalam sistem komputer untuk melayani tujuan jangka  panjang hacker pembuatnya.
 Worm
 Worm merupakan program yang secara aktif  mengirimkan dirinya sendiri dalam sebuah jaringan (termasuk internet)  untuk menginfeksi komputer lain. Sama seperti virus, worm juga bisa  mengandung muatan tertentu yang biasanya bersifat merusak. Perbedaan  antara virus dan worm terletak pada pola penyebarannya. Untuk  menyebarkan dirinya, virus membutuhkan investasi pengguna, sementara  worm dapat melakukannya sendiri.
Sekian kamus teknologi hari ini. Semoga bermanfaat.
Jenis-jenis  cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya 
1.  Unauthorized Access to Computer System and Service
 Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke  dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau  tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang  dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan  maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun  begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk  mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi  tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi  internet/intranet.
 Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur  sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa  website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).  Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam  database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah  perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang  memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000).  Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari  serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini  dalam beberapa waktu lamanya.
 2.  Illegal Contents
 Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau  informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis,  dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.  Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang  akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang  berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang  merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan  pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
 3.  Data Forgery
 Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada  dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document  melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen  e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada  akhirnya akan menguntungkan pelaku.
 4.  Cyber Espionage
 Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan  internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan  memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak  sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang  dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang  computerized.
 5.  Cyber Sabotage and Extortion
 Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,  perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau  sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya  kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus  komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer  atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan  sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh  pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku  kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,  program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase  tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut  sebagai cyber-terrorism.
 6.  Offense against Intellectual Property
 Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan  Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah  peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara  ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan  rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
 
 7.  Infringements of Privacy
 Kejahatan ini ditujukan terhadap  informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan  ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang  tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,  yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban  secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN  ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
 8.  Cracking
 Kejahatan  dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak  system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian,  tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering  salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker  sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang  yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal  yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan  rahasia.
 9.  Carding 
 Adalah  kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan  transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat  merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
  
b.  Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
 Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
 Cybercrime  sebagai tindak kejahatan murni :  dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja,  dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan  pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system  informasi atau system computer.
 Cybercrime  sebagai tindakan kejahatan abu-abu  : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan  karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau  melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system  computer tersebut.
  
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan  motif terbagi menjadi 
 Cybercrime  yang menyerang individu :  kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau  iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun  mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh  : Pornografi, cyberstalking, dll
 Cybercrime yang  menyerang hak cipta (Hak milik) : kejahatan yang dilakukan  terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan,  mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi  materi/nonmateri.
 Cybercrime yang  menyerang pemerintah : kejahatan yang dilakukan dengan  pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun  merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan  system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Sumber :
http://topanz.com/2009/02/definisi-cybercrime-phishing-trojan-dan-worm.html
http://www.duniamaya.org/index.php/security/kejahatan-dunia-maya-cybercrime/